Keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang
diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi
Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar
di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun, terus
dipersoalkan.
Apalagi, alasan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan tidak masuk akal dan cenderung konyol.
KLH
tak dinilai tidak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan
dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMH telah menyediakan alat
pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar
juga masih bisa ditanami.
"Logika PN mirip dengan mengatakan
perampokan tidak merupakan kriminalitas, karena pihak yang dirampok toh
bisa mencari duit dan harta yang dirampok lagi!" tegas akademisi DR. AS
Hikam (Minggu, 3/1).
Menurut mantan Menristek ini pembalakan
hutan dan pembakaran hutan besar-besaran sebagaimana terjadi di wilayah
Sumatera adalah termasuk perusakan lingkungan dan juga tindak kriminal.
Karena merusak lingkungan itu masalahnya bukan hanya terkait dengan soal
apakah lahan yang habis dibakar itu bisa ditanami lagi atau tidak,
tetapi termasuk di dalamnya perusakan ekosistem yang kemungkinan tidak
bisa dikembalikan lagi, ataupun jika kembali akan memerlukan puluhan dan
ratusan tahun lamanya.
Menurutnya lagi, jika logika sang Hakim
ini diikuti, maka tidak perlu ada UU tentang Lingkungan. PBB tidak perlu
membuat konvensi dan perjanjian internasional tentang perlindungan
hutan tropis, termasuk melarang pembakaran hutan secara sewenang-wenang
sebagaimana sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di
Indonesia.
Jika nalar Hakim ini masih sehat dan nuraninya juga
masih ada, tentu dia setidaknya bisa membaca dan memperhatikan dan
merasakan bagaimana bencana yang terjadi karena pembakaran hutan di Riau
dan sekitarnya, yang bukan saja menimpa wilayah RI tetapi juga
membahayakan negara-negara jiran.
"Dari cara berfikir dan
argumentasi yang dikemukakan, Hakim seperti ini jelas tidak cukup
memiliki kemampuan dan/ atau kepantasan untuk membuat putusan yang adil
terkait dengan masalah perusakan lingkungan. Oleh karena itu, pihak
penggugat wajib hukumnya untuk mengajukan banding dan kasasi,"
tandasnya.
Tim kuasa hukum dari KLHK, Umar Suyudi, sebelumnya sudah menyatakan pihaknya akan banding.
Sumber
Catatan:
Berarti logikanya tidak masalah kita memukul hakim "yang katanya terhormat" Palas Nababan sampai bonyok karena toh dia akan sembuh lagi...
Sangat bersedih bagi rakyat palembang dan sekitaran Sumatera Selatan karena kalian tidak dibela karena bencana asap beberapa bulan yang lalu.
Minggu, 03 Januari 2016
Langganan:
Postingan (Atom)