Minggu, 03 Januari 2016

Palembang Ternyata Punya Hakim Unik Bernama Palas Nababan

Keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun, terus dipersoalkan.

Apalagi, alasan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan tidak masuk akal dan cenderung konyol.

KLH tak dinilai tidak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMH telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.

"Logika PN mirip dengan mengatakan perampokan tidak merupakan kriminalitas, karena pihak yang dirampok toh bisa mencari duit dan harta yang dirampok lagi!" tegas akademisi DR. AS Hikam (Minggu, 3/1).

Menurut mantan Menristek ini pembalakan hutan dan pembakaran hutan besar-besaran sebagaimana terjadi di wilayah Sumatera adalah termasuk perusakan lingkungan dan juga tindak kriminal. Karena merusak lingkungan itu masalahnya bukan hanya terkait dengan soal apakah lahan yang habis dibakar itu bisa ditanami lagi atau tidak, tetapi termasuk di dalamnya perusakan ekosistem yang kemungkinan tidak bisa dikembalikan lagi, ataupun jika kembali akan memerlukan puluhan dan ratusan tahun lamanya.

Menurutnya lagi, jika logika sang Hakim ini diikuti, maka tidak perlu ada UU tentang Lingkungan. PBB tidak perlu membuat konvensi dan perjanjian internasional tentang perlindungan hutan tropis, termasuk melarang pembakaran hutan secara sewenang-wenang sebagaimana sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Jika nalar Hakim ini masih sehat dan nuraninya juga masih ada, tentu dia setidaknya bisa membaca dan memperhatikan dan merasakan bagaimana bencana yang terjadi karena pembakaran hutan di Riau dan sekitarnya, yang bukan saja menimpa wilayah RI tetapi juga membahayakan negara-negara jiran.

"Dari cara berfikir dan argumentasi yang dikemukakan, Hakim seperti ini jelas tidak cukup memiliki kemampuan dan/ atau kepantasan untuk membuat putusan yang adil terkait dengan masalah perusakan lingkungan. Oleh karena itu, pihak penggugat wajib hukumnya untuk mengajukan banding dan kasasi," tandasnya.

Tim kuasa hukum dari KLHK, Umar Suyudi, sebelumnya sudah menyatakan pihaknya akan banding.
Sumber

Catatan:
Berarti logikanya tidak masalah kita memukul hakim "yang katanya terhormat" Palas Nababan sampai bonyok karena toh dia akan sembuh lagi...

Sangat bersedih bagi rakyat palembang dan sekitaran Sumatera Selatan karena kalian tidak dibela karena bencana asap beberapa bulan yang lalu.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
>