Pejabat Juga Jadi Korban
BANDARLAMPUNG
- Tutupnya Toko Emas Sinar Baru jadi buah bibir warga Lampung. Sebab,
toko itu diketahui menjalankan praktik model investasi emas. Para
konsumen yang menyimpan emasnya dijanjikan return (pengembalian) yang
lumayan.
Informasi yang dihimpun Radar Lampung, model
investasi emas yang ditawarkan Sinar Baru tersebut berhasil menjerat
konsumen dari berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah pejabat dan orang
penting di Lampung juga diduga terjerat rayuan Ko Amin, owner Toko Emas
Sinar Baru.
Para pejabat yang diduga menyimpan emasnya di toko
itu disebut-sebut mulai pejabat penting partai politik hingga pejabat
pemerintahan dari berbagai level.
Velie, salah seorang
pelanggan toko, mengaku kaget dengan kabar tutupnya Sinar Baru. Dia pun
menyempatkan diri melihat kondisi salah satu toko yang jadi rujukan
kolektor emas di Lampung tersebut. ’’Memang benar tutup, sangat kaget
saya,” katanya kepada Radar Lampung.
Dia juga mengaku pernah
dihubungi Ko Amin. Tujuannya agar dia mau menitipkan logam mulianya di
toko tersebut. Velie mengaku memiliki logam mulia yang memang dibelinya
dari toko itu.
’Sering banget ditelepon Ko Amin. Dia bilang
untuk titip di tokonya. Tetapi, saya belum sempat-sempat
mengantarkannya. Bersyukur saya jadi nggak ikutan titip,” ujarnya.
Warga Kelurahan Sukarame, Bandarlampung, ini juga mencoba menghubungi
dua nomor telepon Ko Amin yang dimilikinya. Namun, menurut Velie, nomor
tersebut sudah tak aktif.
Menurut Velie, kerap bertransaksi
emas di toko itu, dia memilih pembayaran model transfer. ’’Setelah
transfer, kalau sempat ya hari itu juga saya ambil barangnya. Tetapi
kalau tidak, ya beberapa hari kemudian. Orangnya terlihat baik dan
jujur, ” katanya.
Dari pantauan Radar Lampung kemarin, toko
emas yang terletak di Jl. Pemuda, Tanjungkarang Pusat, ini masih
terkunci rapat. Tak ada aktivitas di toko yang biasanya ramai pengunjung
itu. Begitu juga kondisi rumah Ko Amin, pemilik toko, yang terletak di
kawasan Telukbetung Utara. Rumah berpagar kuning itu sama seperti hari
sebelumnya. Terkunci rapat.
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) juga menyoroti masalah yang menimpa Toko Emas Sinar Baru. OJK
menilai investasi yang dijalankan toko tersebut ilegal. Indikatornya,
dari sistem investasi, return, hingga izinnya tak ada yang resmi.
’’Meski masalah Toko Emas Sinar Baru ini bukan wewenang OJK karena
tidak termasuk pihak yang diawasi, sangat disayangkan jika banyak
masyarakat yang tertipu atas investasi yang ditawarkan,” kata Ketua OJK
Lampung Besari kemarin. Dia menekankan untuk masyarakat wajib paham
secara garis besar kualifikasi dari investasi yang benar. Sebuah
investasi tidak akan menawarkan return yang terlalu tinggi. Dan justru
patut dicurigai kalau penghasilan yang didapatkan di atas normal.
'’Investasi yang benar pasti memberikan return yang wajar. Atau
contohnya deposito bank yang memberikan bunga 10,5 persen per tahun.
Jadi per bulan yang didapat masih kurang dari 1 persen. Nah kalau
tiba-tiba ada investasi menawarkan return 5 persen per bulan, dengan
otomatis 60 persen setahun, jelas itu sudah tidak wajar dan harus
dicurigai,” jelas dia.
Permasalahannya, saat ini masyarakat
jarang berpikir panjang, bahkan tidak sedikit yang maunya dapat return
besar dan cepat. Di mana pada akhirnya merugikan masyarakat selaku
konsumen.
’’Perlu dicatat bahwa setiap investasi pasti
memiliki risiko, meski hanya beberapa persen dari investasi yang
diberikan. Dan, perusahaan yang benar pasti secara fair memberikan
pemaparan terkait risiko yang akan diterima nasabah,” paparnya.
Terakhir, harus ada izin dari OJK. Besari memaparkan, izin di sini
tidak hanya SIUP atau surat izin resmi lainnya, tetapi OJK juga bertugas
mengawasi mulai perusahaannya, produknya, labanya, hingga return yang
diberikan ke masyarakat. Karena setiap produk keuangan, sebelum
diluncurkan pasti sudah dicek OJK. ’’Kami juga mengimbau kepada semua
masyarakat, jika ingin tahu informasi lebih lanjut terkait resmi
tidaknya perusahaan atau lembaga yang menawarkan investasi yang di bawah
kewenangan OJK, bisa telepon langsung ke 1500655," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Toko Emas Sinar Baru di Jl. Pemuda,
Tanjungkarang Pusat, sudah dua pekan ini tutup. Tidak bukanya toko emas
yang jadi rujukan banyak orang itu diduga lantaran bermasalah.
Banyak versi mengenai masalah yang membelit toko emas tersebut. Salah
satunya, versi toko tersebut bangkrut dan pemiliknya dililit masalah
utang-piutang. Versi itu diamini Rida Meirina Putri (32), konsumen toko.
Dia mengaku kaget sewaktu hendak membeli kalung untuk anaknya, Kamis
(22/10), banyak orang di toko tersebut.
Semua pengunjung toko diusir oleh orang-orang tak dikenal. Rida dan pengunjung lain pun menunggu di luar.
’’Jadi, kami dengar dari luar, ada yang menyentak-nyentak karyawan
tokonya. Kayaknya pakai geledah-geledahan. Nggak tahu masalahnya apa.
Tokonya diumumin tutup bersamaan masuknya dua orang tambahan. Jadi ada
tujuh orang di dalam,” kata ibu satu anak ini.
Berita
penggeledahan Toko Mas Sinar Baru itu cepat menyebar. Sekarang, lanjut
dia, orang yang menyimpan emas Sinar Baru jadi ketakutan. Terlebih jika
ternyata toko ini tutup selamanya. Menurut Rida, toko emas lain biasanya
tidak mau menerima emas Sinar Baru.
Warga Jl. Keramat,
Labuhanratu, Bandarlampung, ini pun mencari tahu penyebab keributan
tersebut kepada orang-orang sekitar. Belakangan, Rida akhirnya
memperoleh jawaban.
’’Utang rupanya ya penyebab keributan
Sinar Baru itu,” ujarnya. Dia pun tak menyangka toko selaris itu, di
mana orang-orang berebut mau membeli emas, bisa bangkrut.
Menurut
informasi dari orang-orang sekitar toko dan sesama kolektor emas, Sinar
Baru bangkrut karena berutang sampai Rp900 miliar. ’’Merinding saya
dengarnya. Kata orang yang nyentak bilang ’Diam Kau!’ itu, tukang
tagihnya,” ujarnya. (ynk/ega/p3/c1/wdi)
update berita:
http://talikolor99.blogspot.com/2015/11/bos-toko-emas-sinar-baru-bandar-lampung.html
Sekilas si Raja Emas
- Ko Amin punya banyak nama alias. Dia juga dikenal dengan nama Hermin Tio, Herminto, dan Dji Jo Ling.
- Dia diduga punya dua tanggal lahir. Yakni 13 Oktober 1954 dan 3 Oktober 1959.
-
Pada 1987, Ko Amin diduga pernah menggeluti bisnis sumbangan dana
sosial berhadiah (SDSB). Usaha SDSB Ko Amin tergolong sukses. Bahkan,
dia dikabarkan pernah menjadi agen kepercayaan bandar besar SDSB di
Lampung.
Diolah dari Berbagai Sumber
Ini Dia Lembaga Investasi Resmi
- Sektor Perbankan
- Pasar Modal
- Perasuransian
- Dana Pensiun
- Pegadaian
Syarat Investasi Sehat
- Produk yang diberikan sudah standardisasi OJK.
- Tidak menjanjikan return (pengembalian hasil) terlalu tinggi.
- Perizinan resmi terkait pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan dari OJK.
Sumber: POJK Nomor 1/POJK.07/2013
tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Terbit 16 Februari 2015)