BANDARLAMPUNG - Tutupnya Toko Emas Sinar Baru jadi buah bibir warga Lampung. Sebab, toko itu diketahui menjalankan praktik model investasi emas. Para konsumen yang menyimpan emasnya dijanjikan return (pengembalian) yang lumayan.
Informasi yang dihimpun Radar Lampung, model investasi emas yang ditawarkan Sinar Baru tersebut berhasil menjerat konsumen dari berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah pejabat dan orang penting di Lampung juga diduga terjerat rayuan Ko Amin, owner Toko Emas Sinar Baru.
Para pejabat yang diduga menyimpan emasnya di toko itu disebut-sebut mulai pejabat penting partai politik hingga pejabat pemerintahan dari berbagai level.
Velie, salah seorang pelanggan toko, mengaku kaget dengan kabar tutupnya Sinar Baru. Dia pun menyempatkan diri melihat kondisi salah satu toko yang jadi rujukan kolektor emas di Lampung tersebut. ’’Memang benar tutup, sangat kaget saya,” katanya kepada Radar Lampung.
Dia juga mengaku pernah dihubungi Ko Amin. Tujuannya agar dia mau menitipkan logam mulianya di toko tersebut. Velie mengaku memiliki logam mulia yang memang dibelinya dari toko itu.
’Sering banget ditelepon Ko Amin. Dia bilang untuk titip di tokonya. Tetapi, saya belum sempat-sempat mengantarkannya. Bersyukur saya jadi nggak ikutan titip,” ujarnya.
Warga Kelurahan Sukarame, Bandarlampung, ini juga mencoba menghubungi dua nomor telepon Ko Amin yang dimilikinya. Namun, menurut Velie, nomor tersebut sudah tak aktif.
Menurut Velie, kerap bertransaksi emas di toko itu, dia memilih pembayaran model transfer. ’’Setelah transfer, kalau sempat ya hari itu juga saya ambil barangnya. Tetapi kalau tidak, ya beberapa hari kemudian. Orangnya terlihat baik dan jujur, ” katanya.
Dari pantauan Radar Lampung kemarin, toko emas yang terletak di Jl. Pemuda, Tanjungkarang Pusat, ini masih terkunci rapat. Tak ada aktivitas di toko yang biasanya ramai pengunjung itu. Begitu juga kondisi rumah Ko Amin, pemilik toko, yang terletak di kawasan Telukbetung Utara. Rumah berpagar kuning itu sama seperti hari sebelumnya. Terkunci rapat.
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyoroti masalah yang menimpa Toko Emas Sinar Baru. OJK menilai investasi yang dijalankan toko tersebut ilegal. Indikatornya, dari sistem investasi, return, hingga izinnya tak ada yang resmi.
’’Meski masalah Toko Emas Sinar Baru ini bukan wewenang OJK karena tidak termasuk pihak yang diawasi, sangat disayangkan jika banyak masyarakat yang tertipu atas investasi yang ditawarkan,” kata Ketua OJK Lampung Besari kemarin. Dia menekankan untuk masyarakat wajib paham secara garis besar kualifikasi dari investasi yang benar. Sebuah investasi tidak akan menawarkan return yang terlalu tinggi. Dan justru patut dicurigai kalau penghasilan yang didapatkan di atas normal.
'’Investasi yang benar pasti memberikan return yang wajar. Atau contohnya deposito bank yang memberikan bunga 10,5 persen per tahun. Jadi per bulan yang didapat masih kurang dari 1 persen. Nah kalau tiba-tiba ada investasi menawarkan return 5 persen per bulan, dengan otomatis 60 persen setahun, jelas itu sudah tidak wajar dan harus dicurigai,” jelas dia.
Permasalahannya, saat ini masyarakat jarang berpikir panjang, bahkan tidak sedikit yang maunya dapat return besar dan cepat. Di mana pada akhirnya merugikan masyarakat selaku konsumen.
’’Perlu dicatat bahwa setiap investasi pasti memiliki risiko, meski hanya beberapa persen dari investasi yang diberikan. Dan, perusahaan yang benar pasti secara fair memberikan pemaparan terkait risiko yang akan diterima nasabah,” paparnya.
Terakhir, harus ada izin dari OJK. Besari memaparkan, izin di sini tidak hanya SIUP atau surat izin resmi lainnya, tetapi OJK juga bertugas mengawasi mulai perusahaannya, produknya, labanya, hingga return yang diberikan ke masyarakat. Karena setiap produk keuangan, sebelum diluncurkan pasti sudah dicek OJK. ’’Kami juga mengimbau kepada semua masyarakat, jika ingin tahu informasi lebih lanjut terkait resmi tidaknya perusahaan atau lembaga yang menawarkan investasi yang di bawah kewenangan OJK, bisa telepon langsung ke 1500655," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Toko Emas Sinar Baru di Jl. Pemuda, Tanjungkarang Pusat, sudah dua pekan ini tutup. Tidak bukanya toko emas yang jadi rujukan banyak orang itu diduga lantaran bermasalah.
Banyak versi mengenai masalah yang membelit toko emas tersebut. Salah satunya, versi toko tersebut bangkrut dan pemiliknya dililit masalah utang-piutang. Versi itu diamini Rida Meirina Putri (32), konsumen toko. Dia mengaku kaget sewaktu hendak membeli kalung untuk anaknya, Kamis (22/10), banyak orang di toko tersebut.
Semua pengunjung toko diusir oleh orang-orang tak dikenal. Rida dan pengunjung lain pun menunggu di luar.
’’Jadi, kami dengar dari luar, ada yang menyentak-nyentak karyawan tokonya. Kayaknya pakai geledah-geledahan. Nggak tahu masalahnya apa. Tokonya diumumin tutup bersamaan masuknya dua orang tambahan. Jadi ada tujuh orang di dalam,” kata ibu satu anak ini.
Berita penggeledahan Toko Mas Sinar Baru itu cepat menyebar. Sekarang, lanjut dia, orang yang menyimpan emas Sinar Baru jadi ketakutan. Terlebih jika ternyata toko ini tutup selamanya. Menurut Rida, toko emas lain biasanya tidak mau menerima emas Sinar Baru.
Warga Jl. Keramat, Labuhanratu, Bandarlampung, ini pun mencari tahu penyebab keributan tersebut kepada orang-orang sekitar. Belakangan, Rida akhirnya memperoleh jawaban.
’’Utang rupanya ya penyebab keributan Sinar Baru itu,” ujarnya. Dia pun tak menyangka toko selaris itu, di mana orang-orang berebut mau membeli emas, bisa bangkrut.
Menurut informasi dari orang-orang sekitar toko dan sesama kolektor emas, Sinar Baru bangkrut karena berutang sampai Rp900 miliar. ’’Merinding saya dengarnya. Kata orang yang nyentak bilang ’Diam Kau!’ itu, tukang tagihnya,” ujarnya. (ynk/ega/p3/c1/wdi)
update berita: http://talikolor99.blogspot.com/2015/11/bos-toko-emas-sinar-baru-bandar-lampung.html
Sekilas si Raja Emas
- Ko Amin punya banyak nama alias. Dia juga dikenal dengan nama Hermin Tio, Herminto, dan Dji Jo Ling.
- Dia diduga punya dua tanggal lahir. Yakni 13 Oktober 1954 dan 3 Oktober 1959.
- Pada 1987, Ko Amin diduga pernah menggeluti bisnis sumbangan dana sosial berhadiah (SDSB). Usaha SDSB Ko Amin tergolong sukses. Bahkan, dia dikabarkan pernah menjadi agen kepercayaan bandar besar SDSB di Lampung.
Diolah dari Berbagai Sumber
Ini Dia Lembaga Investasi Resmi
- Sektor Perbankan
- Pasar Modal
- Perasuransian
- Dana Pensiun
- Pegadaian
Syarat Investasi Sehat
- Produk yang diberikan sudah standardisasi OJK.
- Tidak menjanjikan return (pengembalian hasil) terlalu tinggi.
- Perizinan resmi terkait pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan dari OJK.
Sumber: POJK Nomor 1/POJK.07/2013
tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Terbit 16 Februari 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar