Kamis, 15 Oktober 2015

Beli Kartu SIMCARD perdana HARUS Menunjukan KTP



JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam dua bulan mendatang, tepatnya 15 Desember 2015,
pemerintah akan mulai menertibkan pendaftaran kartu SIM baru untuk telepon seluler.
Semua pembeli kartu SIM diwajibkan menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya
kepada penjual.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator dan Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah sepakat memulai penertiban tanggal 15
Desember 2015," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu
dalam pesan singkat kepada KompasTekno , Senin (12/10/2015).

"Kalau ada pembeli SIM card baru, registrasinya dilakukan oleh petugas operator yang
sudah diberi identitas sehingga semua nomor (yang dibeli) bisa ditelusuri. Saat ini, semua
operator masih dalam proses penyelesaian aplikasinya masing-masing," ujarnya.

Petugas operator yang dimaksud berada dalam konter atau gerai dan sudah mendapatkan
nomor identitas terdaftar dari operator telekomunikasi.

Selanjutnya, pembeli kartu SIM mesti menunjukkan identitasnya, misalnya kartu tanda
penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), paspor, atau kartu keluarga. Registrasi kartu SIM mesti menggunakan nomor identitas penjual dan data identitas pembeli sehingga tidak
bisa lagi dilakukan di luar gerai.

Selama ini, registrasi prabayar dilakukan oleh pembeli dengan cara mengirim pesan ke
4444. Namun, cara tersebut dinilai terlalu longgar sehingga banyak pembeli yang asal
menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir.

Kelonggaran tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya SMS spam (pesan singkat
yang mengganggu) dan biasanya berisi penipuan. Dengan menertibkan proses registrasi
prabayar, diharapkan hal seperti itu akan berkurang.

SUMBER SUMBER LINK NYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
>