Jumat, 09 Oktober 2015

Berkendara Dengan Etika

Kecelakaan merupakan momok bagi warga jika kerap diabaikan oleh pemimpin negaranya. Namun, sebagai salah seorang pengguna jalan, bukan berarti Anda lepas dari tanggung jawab sosial untuk berperilaku baik di jalan.

Nah, bicara pengguna jalan, hal yang paling kerap terjadi adalah perilaku yang kurang disiplin dan banyak etika di jalan yang semakin dilupakan. Padahal, beberapa etika ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tanpa adanya standardisasi pendidikan mengemudi yang baku di Indonesia, atau meskipun ada, tetapi tidak berjalan dengan semestinya. Pelajaran etika berkendara semacam ini akan sulit dipahami setiap pemegang surat izin mengemudi (SIM) di jalan.


Ilustrasi posisi berkendara dijalan yang menanjak.

Hal itu misalnya, siapa yang seharusnya didahulukan ketika berpapasan dengan kendaraan lain pada posisi jalan menanjak atau jika menemukan persimpangan. Dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 110 ayat satu dijelaskan, pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.

Kemudian pada ayat dua, jika pada salah satu jalur di jalan tersebut terhalang oleh suatu rintangan, pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.


Dahulukan kendaraan dari arah yang belawanan jika mengambil jalul untuk menghindari rintangan.

Kemudian, pada Pasal 111 dijelaskan, pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

Setidaknya, dalam undang-undang tersebut terdapat 12 pasal yang mengatur tentang etika berkendara di jalan. Jadi, undang-undang mengenai lalu lintas sebaiknya dijadikan pedoman dalam berkendara di jalan dengan aman dan nyaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
>