Kecelakaan merupakan momok bagi warga jika kerap diabaikan oleh
pemimpin negaranya. Namun, sebagai salah seorang pengguna jalan, bukan
berarti Anda lepas dari tanggung jawab sosial untuk berperilaku baik di
jalan.
Nah, bicara pengguna jalan, hal yang paling kerap terjadi
adalah perilaku yang kurang disiplin dan banyak etika di jalan yang
semakin dilupakan. Padahal, beberapa etika ini tertulis dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Tanpa adanya standardisasi pendidikan mengemudi yang baku
di Indonesia, atau meskipun ada, tetapi tidak berjalan dengan
semestinya. Pelajaran etika berkendara semacam ini akan sulit dipahami
setiap pemegang surat izin mengemudi (SIM) di jalan.
Ilustrasi posisi berkendara dijalan yang menanjak.
Hal
itu misalnya, siapa yang seharusnya didahulukan ketika berpapasan
dengan kendaraan lain pada posisi jalan menanjak atau jika menemukan
persimpangan.
Dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 110 ayat satu dijelaskan, pengemudi yang
berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua
arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak
yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
Kemudian pada ayat dua, jika pada salah satu jalur di jalan tersebut
terhalang oleh suatu rintangan, pengguna jalan lain di depannya wajib
mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Kemudian, pada Pasal 111 dijelaskan, pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Setidaknya, dalam undang-undang tersebut terdapat 12 pasal yang mengatur tentang etika berkendara di jalan. Jadi, undang-undang mengenai lalu lintas sebaiknya dijadikan pedoman dalam berkendara di jalan dengan aman dan nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar